Kamis, 28 November 2013


BAB II
PEMBAHASAN
  1. WANITA- WANITA YANG HARAM DI NIKAHI
1.      Ibu
2.      Putri
3.      Saudara- saudara perempuan
4.      Bibi dari bapak
5.      Bibi dari ibu
6.      Putri- putri dari saudara perempuan
7.      Ibu istri
8.      Nenek dari bapak atau ibu
9.      Putri dan putri dari putri- putrinya (cucu) atau putrid dari putra- putranya, dan seterusnya
10.  Nenek istri
11.  Wanita sepersusuan
                                     
Alloh berfirman dalam surat An- Nisa: 23
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
“Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudra-saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian tersebut dan sudah kalian ceraikan, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahinya. (Juga diharamkan bagi kalian) istri-istri anak kandung kalian (menantu) dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara dalam satu pernikahan, kecuali  yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
12.  Wanita yang masih bersuami
Wanita yang masih bersuami haram menjadi istri dari pria lain selama masih bersuami. Meskipun telah pisah ranjang dalam waktu yang cukup lama, selama suami pertamanya belum menceraikannya tetap haram dinikahi. Karena islam tidak mengenal poliandri.
13.  Wanita dalam iddah
Haram menikahi wanita yang sedag dalam masa iddah, baik iddah karena di ceraikan suaminya, ataupun iddah karena suaminya meninggal.
14.  Wanita yang murtad (keluar dari agama islam)
Wanita yang murtad haram dinikahi, kecuali setelah kembali ke dalam agama islam.
15.  Wanita non muslim
Selain wanita ahli kitab,mak haram dinikahi. Hal ini tercantum dalam Al- qur’an surat Al-Baqoroh :221
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
 “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
16.  Wanita yang di talak tiga
Wanita yang sudah di talak tiga tidak boleh di rujuk lagi oleh suaminya, kecuali jika wanita tersebut sudah pernah menikah lagi dengan pria yang lain dan bercerai kembali.
17.  Wanita yang sedang ihram
Wanita yang sedang ihram tidak boleh dinikahi, baik itu ihram haji maupun umrah. Kecuali jika ihramnya telah selesai, maka boleh dinikahi meskipun ia masih berada di kota mekkah.
18.  Wanita yang di li’an
Atau dituduh berselingkuh oleh uaminya tanpa bukti da wanita tersebut membantah tuduhannya. Sebagaimana Nabi Saw pernah besabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi : Dua orang yag saling li’an tidak bolehberkumpil selamanya.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar