BAB
II
PEMBAHASAN
- WANITA-
WANITA YANG HARAM DI NIKAHI
1.
Ibu
2.
Putri
3.
Saudara- saudara
perempuan
4.
Bibi dari bapak
5.
Bibi dari ibu
6.
Putri- putri
dari saudara perempuan
7.
Ibu istri
8.
Nenek dari bapak
atau ibu
9.
Putri dan putri
dari putri- putrinya (cucu) atau putrid dari putra- putranya, dan seterusnya
10.
Nenek istri
11.
Wanita
sepersusuan
Alloh
berfirman dalam surat An- Nisa: 23
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇËÌÈ
“Diharamkan
atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian,
saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan bapak kalian,
saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara-saudara
laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudra-saudara perempuan kalian,
ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri
kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari
istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum bercampur dengan
istri kalian tersebut dan sudah kalian ceraikan, maka tidak ada dosa bagi
kalian untuk menikahinya. (Juga diharamkan bagi kalian) istri-istri anak
kandung kalian (menantu) dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara dalam
satu pernikahan, kecuali yang telah
terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
12. Wanita
yang masih bersuami
Wanita yang masih
bersuami haram menjadi istri dari pria lain selama masih bersuami. Meskipun telah
pisah ranjang dalam waktu yang cukup lama, selama suami pertamanya belum
menceraikannya tetap haram dinikahi. Karena islam tidak mengenal poliandri.
13. Wanita
dalam iddah
Haram menikahi wanita
yang sedag dalam masa iddah, baik iddah karena di ceraikan suaminya, ataupun
iddah karena suaminya meninggal.
14. Wanita
yang murtad (keluar dari agama islam)
Wanita yang
murtad haram dinikahi, kecuali setelah kembali ke dalam agama islam.
15. Wanita
non muslim
Selain wanita ahli
kitab,mak haram dinikahi. Hal ini tercantum dalam Al- qur’an surat Al-Baqoroh
:221
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
“Dan janganlah kamu
menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita
budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.
dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang
musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.”
16. Wanita
yang di talak tiga
Wanita
yang sudah di talak tiga tidak boleh di rujuk lagi oleh suaminya, kecuali jika
wanita tersebut sudah pernah menikah lagi dengan pria yang lain dan bercerai
kembali.
17.
Wanita yang
sedang ihram
Wanita yang sedang ihram
tidak boleh dinikahi, baik itu ihram haji maupun umrah. Kecuali jika ihramnya
telah selesai, maka boleh dinikahi meskipun ia masih berada di kota mekkah.
18. Wanita
yang di li’an
Atau dituduh berselingkuh oleh
uaminya tanpa bukti da wanita tersebut membantah tuduhannya. Sebagaimana Nabi
Saw pernah besabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi :
Dua orang yag saling li’an tidak bolehberkumpil selamanya.